Dengan semakin sadarnya masyarakat Indonesia akan pentingnya asuransi, semakin banyak pula bermunculan perusahaan yang menawarkan jasa ini. Dari berbagai nama perusahaan yang mungkin Anda sudah kenal, kita dapat mengkategorikan mereka dalam beberapa jenis. Di sini, kita akan mencoba mempelajari jenis-jenis perusahaan asuransi di Indonesia yang perlu Anda ketahui.
1.
Perusahaan Asuransi Jiwa
Yang pertama adalah perusahaan
asuransi jiwa. Perusahaan ini menyediakan produk asuransi yang berfungsi untuk
melindungi penggunanya dari risiko yang mempengaruhi hidup dan meninggalnya
pengguna. Hal ini berkaitan dengan nilai ekonomi dari pengguna produk asuransi
dari perusahaan ini. Selain itu, dibutuhkan izin usaha dari OJK untuk
menjalankan perusahaan asuransi jenis ini.
Setelah ketentuan tercapai, yaitu
saat pengguna meninggal, maka nilai dari kontrak asuransi akan dibayarkan oleh
perusahaan ini pada ahli waris. Aturan ini dapat dilihat pada Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHF) dalam Buku 1 Bab X pasal 302 s.d pasal 308
KUHD. (Sumber: jdih.kemenkeu.go.id)
2.
Perusahaan Asuransi Umum
Perusahaan jenis ini menyediakan
produk asuransi yang melindungi penggunanya dari berbagai elemen yang dapat
merusak nilai dari aset yang dimilikinya. Jenis aset di sini dapat diartikan
sebagai sesuatu yang dianggap bernilai oleh penggunanya. Misalnya, seorang
penyanyi dapat mengasuransikan suara atau pita suaranya yang menjadi aset dari
profesi yang dijalaninya.
Selain itu, properti yang juga
termasuk aset investasi juga dapat dimasukkan dalam kategori asuransi umum.
Sama seperti perusahaan asuransi jiwa,
perusahaan jenis ini juga memerlukan izin dari OJK untuk menjalankan usahanya.
Dan, menurut data dari OJK, saat ini terdapat lebih dari 74 perusahaan asuransi
yang bergerak di bidang ini.
3.
Perusahaan Reasuransi
Berdasarkan namanya, kita dapat tahu
bila perusahaan asuransi jenis ini menyediakan asuransi untuk perusahaan
asuransi lainnya. Jadi, perusahaan asuransi umum dan jiwa yang disebutkan
sebelumnya, akan membeli asuransi dari perusahaan reasuransi untuk melindungi
aset dan risiko dari pengguna yang mereka tanggung. Hal ini diatur dalam UU NO
40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. (Sumber:
sanabila.com)
Dengan adanya asuransi dari
perusahaan reasuransi, maka penyedia jasa asuransi akan dapat menjalankan usaha
mereka dengan aman. Mereka akan dapat memberikan klaim dari pengguna produk
mereka tanpa mendapatkan masalah finansial. Saat ini, terdapat setidaknya 6
perusahaan reasuransi di Indonesia.
4.
Perusahaan Asuransi Wajib
Perusahaan asuransi jenis ini
merupakan perusahaan yang dimiliki oleh Pemerintah. Oleh karena itu, bentuk
dari perusahaan asuransi wajib adalah BUMN. Saat ini, terdapat tiga perusahaan
asuransi berbentuk BUMN yang ada di Indonesia. Ketiganya menyediakan asuransi
dalam bentuk tabungan, asuransi sosial, dan berbagai program untuk hari tua.
5.
Perusahaan Asuransi Sosial
Seperti namanya, perusahaan asuransi jenis ini menyediakan produk asuransi sosial. Anda mungkin mengenalnya dengan produk jaminan sosial. Produk ini memberikan perlindungan terhadap kebutuhan-kebutuhan Anda. Hal ini termasuk perlindungan Anda dalam bekerja dan juga kesehatan Anda. Oleh karena itu, produk dari perusahaan ini banyak digunakan oleh perusahaan atau pekerja untuk melindungi profesi dan tenaga kerja yang bekerja di perusahaan tersebut.
Itu dia lima
jenis perusahaan asuransi yang bisa Anda temukan di Indonesia. Tiap jenis
perusahaan asuransi menyediakan produk asuransi yang berbeda-beda. Jadi, dengan
pengetahuan ini, semoga Anda dapat memilih dengan tepat perusahaan asuransi
yang akan Anda gunakan. Dengan begitu, produk asuransi Anda dapat melindungi Anda
sepenuhnya dari berbagai macam risiko yang Anda hadapi. Misalnya, Anda memilih
produk asuransi dari FWD Insurance Indonesia.
0 Komentar